KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menerangkan, pada umumnya vaksin dapat memperoleh izin setelah memenuhi efikasi 70%. Namun ada pengecualian untuk dapat memperoleh izin penggunaan darurat atau emergency used authoryzation (EUA) yaitu vaksin corona (Covid-19) cukup memiliki efikasi atau khasiat 50%. Penny menambahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil uji klinik vaksin Covid-19 yang sedang dilakukan tim peneliti di Bandung bersama Universitas Padjadjaran. Untuk pengamatan aspek khasiat dan efektivitasnya dilakukan dalam periode, satu bulan, tiga bulan dan enam bulan. Izin penggunaan darurat dihitung mulai dari si subjek disuntik yang kedua kalinya, hingga kemudian si subyek kembali ke masyarakat.
Vaksin corona harus penuhi efikasi 50% untuk peroleh izin penggunaan darurat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menerangkan, pada umumnya vaksin dapat memperoleh izin setelah memenuhi efikasi 70%. Namun ada pengecualian untuk dapat memperoleh izin penggunaan darurat atau emergency used authoryzation (EUA) yaitu vaksin corona (Covid-19) cukup memiliki efikasi atau khasiat 50%. Penny menambahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil uji klinik vaksin Covid-19 yang sedang dilakukan tim peneliti di Bandung bersama Universitas Padjadjaran. Untuk pengamatan aspek khasiat dan efektivitasnya dilakukan dalam periode, satu bulan, tiga bulan dan enam bulan. Izin penggunaan darurat dihitung mulai dari si subjek disuntik yang kedua kalinya, hingga kemudian si subyek kembali ke masyarakat.