KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia, telah mengimpor vaksin corona virus disease 2019 (Covid-19) yang didatangkan dari China, Minggu (6/12) malam. Dus sebagai bendahara negara, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati langsung memberikan insentif perpajakan sebesar Rp 50,9 miliar. Pemberian insentif perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19. Secara rinci, insentif perpajakan yang digelontorkan untuk vaksin Covid-19 terdiri dari insentif pembebasan bea masuk sebesar Rp 14,56 miliar dan insentif pajak dalam rangka impor (PDRI) senilai Rp 36,39 miliar.
Vaksin corona tiba, Sri Mulyani langsung suntik insentif pajak Rp 50,9 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia, telah mengimpor vaksin corona virus disease 2019 (Covid-19) yang didatangkan dari China, Minggu (6/12) malam. Dus sebagai bendahara negara, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati langsung memberikan insentif perpajakan sebesar Rp 50,9 miliar. Pemberian insentif perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19. Secara rinci, insentif perpajakan yang digelontorkan untuk vaksin Covid-19 terdiri dari insentif pembebasan bea masuk sebesar Rp 14,56 miliar dan insentif pajak dalam rangka impor (PDRI) senilai Rp 36,39 miliar.