KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program vaksin Covid-19 diperluas untuk anak-anak usia 6-11 tahun mulai hari ini Selasa 14 Desember 2021. Vaksinasi Covid-19 anak usia 6-11 tahun hanya menggunakan vaksin buatan Sinovac. Bagaimana efek samping vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang selama ini terjadi? Vaksin Covid-19 seperti imunisasi pada umumnya yang menimbulkan efek samping. Namun, apapun jenis vaksin Covid-19 yang digunakan, baik buatan Sinovac, Pfizer, Astrazeneca, Moderna dll, semuanya menimbulkan efek samping yang ringan. Lalu bagaimana efek samping vaksin Covid-19 buatan Sinovac?
Efek samping vaksin Covid-19 dari Sinovac Vaksin Sinovac adalah vaksin Covid-19 pertama di Indonesia yang mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM. EUA vaksin Covid-19 Sinovac diterbitkan oleh BPOM pada hari Senin, 11 Januari 2021. Izin penggunaan darurat terhadap vaksin Covid-19 Sinovac diberikan setelah BPOM mengkaji hasil uji klinis tahap III vaksin yang dilakukan di Bandung. BPOM juga mengkaji hasil uji klinis vaksin Covid-19 Sinovac yang dilakukan di Turki dan Brasil. Dari hasil analisis terhadap uji klinis fase III di Bandung menunjukkan efikasi vaksin Covid-19 Sinovac sebesar 65,3%. Vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh Sinovac Research and Development Co.,Ltd ini diberikan dua dosis. Jumlah setiap dosisnya 0,5 ml, dengan interval minimal pemberian antar dosis adalah selama 28 hari. Menurut BPOM, efek samping vaksin Covid-19 Sinovac yang bersifat ringan antara lain nyeri, iritasi, pembengkakan, nyeri otot, dan demam. Adapun efek samping vaksin Covid-19 Sinovac dengan derajat berat seperti sakit kepala, gangguan di kulit atau diare yang dilaporkan hanya sekitar 0,1 sampai dengan 1%. Rencana vaksin Covid-19 untuk anak-anak 6-11 tahun Dilansir dari situs Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan sudah mempersiapkan kick off pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun. “Kami harapkan hari Selasa (14/12) sudah dilakukan
kick off di beberapa daerah yang akan kami tetapkan dan selanjutnya itu secara bertahap sampai tahun depan akan kita lakukan vaksinasi semua anak usia 6 sampai 11 tahun yang totalnya berdasarkan data itu ada 26,8 juta,” katanya dalam sosialisasi pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun secara virtual, Minggu (12/12). Pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk anak sesuai dengan Instruksi Presiden Jokowi untuk segera melaksanakan vaksinasi pada anak 6 sampai 11 tahun. Selain itu, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun. “Ini dilakukan betul-betul karena kita ingin mempercepat vaksinasi semua penduduk di Indonesia dan juga mencegah penularan Covid-19 ,” ucap Dirjen Maxi.
Baca Juga: Baru direvisi, ini aturan perjalanan terbaru selama libur Natal & Tahun Baru 2022 Pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70% dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60%. Berdasarkan ketentuan itu, ada sebanyak 8,8 juta jiwa anak dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi syarat untuk menerima suntikan vaksin Covid-19. Anak penerima vaksin Covid-19 antara lain dari Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali. Vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun akan menggunakan vaksin jenis Sinovac dan sudah punya Emergency Use Autorization (EUA). Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac akan digunakan untuk vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun hingga akhir Desember 2021. Melansir
indonesiabaik.id, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan pemberian vaksin Covid-19 pada anak golongan usia 6-11 tahun. Vaksin Sinovac bisa diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu. Namun, tidak semua anak boleh diberikan vaksin Covid-19. IDAI merekomendasikan, anak yang memiliki 9 penyakit ini dilarang untuk suntik vaksin Covid-19.
Berikut daftar penyakit yang dilarang suntik vaksin Covid-19
- Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
- Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
- Pasien anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
- Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat
- Anak sedang mengalami Demam 37,50 C atau lebih, anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan
- Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan
- Memiliki hipertensi dan diabetes melitus
- Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali
IDAI juga menyarankan, sebelum dan sesudah suntik vaksin Covid-19 semua anak harus:
- Tetap memakai masker dengan benar
- Menjaga jarak
- Tidak berkerumun
- Tidak bepergian bila tidak penting
Itulah berbagai macam efek samping vaksin Covid-19 Sinovac yang selama ini terjadi. Ingat, tetap ajak mematuhi protokol kesehatan setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto