Vaksin Covid-19 capai 100 juta, ini cara cek sertifikat tanpa aplikasi PeduliLindungi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah penerima vaksin Covid-19 dosis 1 di Indonesia sudah melewati 100 juta orang. Setelah mengikuti vaksinasi nasional, peserta bisa segera cek atau download sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi melalui handphone (hp).

Namun, jika hp Anda sudah tidak memiliki ruang untuk instal aplikasi PeduliLindungi, ada cara lain untuk cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2. Cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2 tanpa instal aplikasi adalah dengan mengunjungi website Pedulilindungi.id. 

Bagaimana cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2 di situs Pedulilindungi.id? Cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2 tanpa harus instal aplikasi PeduliLindungi perlu diketahui jika kapasitas memori handphone Anda terbatas. 


Cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2 tanpa harus instal aplikasi PeduliLindungi juga bisa menjadi alternatif bagi para orang tua yang tidak bisa menggunakan / memiliki smartphone.

Pasalnya, sertifikat vaksin Covid-19 semakin berperan penting di tengah pandemi corona yang tidak berujung ini. Pemerintah mewajibkan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk melakukan kegiatan di fasilitas umum.

Syarat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 antara lain berlaku untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan, naik kereta api dan pesawat terbang, hingga berwisata.

Satgas Covid-19 menyatakan, jumlah penerima vaksin Covid-19 semakin banyak setiap hari. Per 10 Oktober 2021, penerima vaksin Covid-19 dosis 1 sebanyak 100.059.481 jiwa, bertambah 686.187 dari sehari sebelumnya.

Sedangkan penerima vaksin Covid-19 dosis kedua mencapai 57.409.303 orang, bertambah 500.639 orang dari sehari sebelumnya. Lalu penerima vaksin Covid-19 dosisi ketiga, yakni para petugas kesehatan sebanyak 1.015.463 orang, bertambah sebanyak 5.197  orang dari sehari sebelumnya. 

Baca juga: Tanpa aplikasi PeduliLindungi, ini cara download dan cek sertifikat vaksin Covid

Nah, setelah suntik vaksin Covid-19, biasanya peserta langsung mendapat sertifikat vaksinasi. Namun, terkadang sertifikat vaksin Covid-19 terkendala, sehingga baru bisa di-download dua atau tiga hari kemudian. 

Berikut cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama tanpa melalui aplikasi PeduliLindungi.  

Dikutip dari situs Covi19.g0.id, untuk cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2 tanpa melalui aplikasi PeduliLindungi, Anda harus membuka website Pedulilindungi.id. Berikut caranya:

  • Kunjungi website https://www.pedulilindungi.id/ 
  • Klik tombol "Login/Register" yang terdapat di pojok kanan atas website 
  • Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK) 
  • Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan 
  • Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan 
  • Setelah login, klik menu profil yang berada di pojok kanan atas Lalu klik "Sertifikat Vaksin" 
  • Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
  • Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.  
Jika kamu telah divaksin, secara otomatis sertifikat vaksin sudah akan termuat dalam sistem. Namun jika belum, kamu bisa menunggu 7-10 hari setelah vaksin. Bila sertifikat tidak tersedia, hubungi CALL CENTER 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan. 

Demikian cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2 tanpa melalui aplikasi PeduliLindungi. Ingat, jangan mengumbar data ataupun sertifikat vaksinasi sembarangan atau ke publik karena ada banyak data pribadi berharga di situ yang dapat disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

 

Selanjutnya: Bertambah, kini ada 10 macam vaksin Covid-19 yang dapat izin penggunaan di Indonesia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto