KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat secara gratis. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai, hal tersebut sudah jadi keharusan pemerintah menggratiskan pemberian vaksin. Pasalnya, Trubus menyebut, di negara lain seperti Amerika sudah menetapkan bahwa vaksin akan diberikan tanpa memungut biaya. Didukung lagi dengan Keputusan Presiden (Kepres) No 11 tahun 2020 yang mengatur mengenai penetapan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, serta Kepres No 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. "Jadi kalau dasarnya itu artinya ini kan bencana, darurat berarti tanggung jawab siapa ya tanggung jawab negara," kata Trubus kepada Kontan.co.id, Rabu (16/12).
Vaksin Covid-19 digratiskan pemerintah, anggarannya bisa diambil dari sini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat secara gratis. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai, hal tersebut sudah jadi keharusan pemerintah menggratiskan pemberian vaksin. Pasalnya, Trubus menyebut, di negara lain seperti Amerika sudah menetapkan bahwa vaksin akan diberikan tanpa memungut biaya. Didukung lagi dengan Keputusan Presiden (Kepres) No 11 tahun 2020 yang mengatur mengenai penetapan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, serta Kepres No 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. "Jadi kalau dasarnya itu artinya ini kan bencana, darurat berarti tanggung jawab siapa ya tanggung jawab negara," kata Trubus kepada Kontan.co.id, Rabu (16/12).