Vaksin Covid-19 digratiskan pemerintah, anggarannya bisa diambil dari sini



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memutuskan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat secara gratis. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai, hal tersebut sudah jadi keharusan pemerintah menggratiskan pemberian vaksin.

Pasalnya, Trubus menyebut, di negara lain seperti Amerika sudah menetapkan bahwa vaksin akan diberikan tanpa memungut biaya. Didukung lagi dengan Keputusan Presiden (Kepres) No 11 tahun 2020 yang mengatur mengenai penetapan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, serta Kepres No 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

"Jadi kalau dasarnya itu artinya ini kan bencana, darurat berarti tanggung jawab siapa ya tanggung jawab negara," kata Trubus kepada Kontan.co.id, Rabu (16/12).


Kemudian usai ditetapkan tidak berbayar maka yang jadi pertanyaan ialah anggaran dari program vaksinasi mendatang.

Trubus menyebut pemerintah dapat menambah alokasi anggaran vaksin dengan memotong anggaran dari Kementerian/Lembaga (K/L), misalnya anggaran perjalanan dinas luar kota. Selain itu, bisa juga memangkas dana alokasi khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAU), bahkan insentif bagi daerah.

"DAK, DAU juga bisa dikurangi dari situ bisa, tapi jangan terlalu besar juga pemotongannya setiap daerah," ujarnya.

Trubus juga memberi opsi dengan merampingkan K/L yang dinilai kurang produktif. Bahkan pilihan lain pemerintah bisa menggunakan sementara anggaran yang digunakan untuk pembangunan ibukota baru.

Trubus menekankan evaluasi ulang akan penggunaan anggaran di K/L perlu dilakukan segera oleh pemerintah terkait pelaksanaan vaksinasi gratis.

"Misal dana untuk pembangunan ibukota baru. Jadi nggak perlu nama utang lagi kalau bisa ya dana infrastruktur kan bisa dipakai dulu," ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk segera merampungkan regulasi yang mengatur program vaksinasi mendatang. Kebijakan tersebut nantinya mengatur siapa yang akan memperoleh vaksinasi pertama hingga sanksi jika ada penyimpangan implementasi program vaksinasi.

"Monitoring dan evaluasi juga perlu jangka pendek dan jangka panjang. Bagaimana skenario pelaksanaan harus jelas," kata Trubus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli