KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah menerima hibah vaksin Covid-19 Moderna dari Covax Facility sebanyak 8 juta dosis. Melansir
Covid19.go.id, berdasarkan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dengan Surat Nomor 71/ITAGI/Adm/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021, vaksin Moderna diperuntukkan:
1. Sebagai vaksin dosis ketiga (booster) untuk tenaga kesehatan.
Vaksin Moderna sebagai booster untuk tenaga kesehatan akan diberikan minimal 3 bulan setelah dosis kedua.
Adapun alasan pemberian booster ini didasarkan atas tingginya risiko yang dihadapi para nakes di saat gelombang infeksi virus corona varian Delta.
Baca Juga: Masyarakat umum Jakarta bisa dapat vaksin Moderna, ini lokasi dan syaratnya Data yang dihimpun Kontan dari tim mitigasi Ikatan Dokter Indonesia menunjukkan, sudah 949 jiwa tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat Covid-19. Dari data tersebut, terdapat 20 orang dokter dan 10 orang perawat yang meninggal dunia karena Covid-19 meski telah mendapatkan vaksinasi lengkap.
2. Diperuntukkan bagi publik yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali.
Selain itu, vaksin Covid-19 produksi Moderna akan diperuntukkan bagi publik yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, khususnya ibu hamil atau masyarakat yang memiliki komorbid. Satgas Covid-19 memang baru merekomendasikan vaksinasi kepada ibu hamil pada awal Agustus ini. Penyertaan ibu hamil sebagai sasaran penerima vaksin didasarkan atas data tingginya risiko yang dihadapi ibu hamil, jika tidak mendapatkan vaksin Covid-19.
Baca Juga: Mulai diedarkan bulan ini, vaksin Covid-19 ini punya peruntukan yang khusus Pemberian vaksin diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 4 minggu. Saat ini, warga Jakarta sudah bisa mendapatkan vaksin Moderna. Adapun syarat mendapat vaksin Moderna antara lain:
1. Belum pernah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis satu dan kedua. 2. Masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Covid-19 AstraZenecca dan Sinovac. Hal itu dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan mana pun tidak harus BPJS dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik. 3. Hanya diberikan kepada masyarakat dengan KTP atau domisili DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie