KONTAN.CO.ID - JAKARTA. MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa. Jubir vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan waktu pelaksanaan vaksinasi selama bukan puasa, dilakukan pada siang dan malam hari. Pemberian vaksin, tidak membatalkan puasa. "Pada pelaksanaan vaksin malam hari, kami mendorong koordinasi yang dilakukan pengurus masjid bersama dengan puskesmas melalui RT, RW, maupun lurah setempat untuk menjadwalkan vaksinasi setelah pelaksanaan ibadah puasa di siang hari," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (12/4).
Vaksin Covid-19 saat puasa, ikhtiar menjaga kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa. Jubir vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan waktu pelaksanaan vaksinasi selama bukan puasa, dilakukan pada siang dan malam hari. Pemberian vaksin, tidak membatalkan puasa. "Pada pelaksanaan vaksin malam hari, kami mendorong koordinasi yang dilakukan pengurus masjid bersama dengan puskesmas melalui RT, RW, maupun lurah setempat untuk menjadwalkan vaksinasi setelah pelaksanaan ibadah puasa di siang hari," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (12/4).