KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama ini, pemerintah memastikan vaksin Covid-19 sudah bisa diberikan kepada ibu hamil dengan sejumlah persyaratan. Dilansir dari Kompas.com, syarat pertama adalah usia kehamilannya berada pada trimester kedua (14-28 minggu) dan trimester ketiga (29 minggu sampai dengan aterm). Kedua, ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS. Ketiga, ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS. Keempat, jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol. Kelima, jika mengidap penyakit autoimun, maka harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.
Vaksin Covid-19 untuk ibu hamil, cermati persyaratan berikut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama ini, pemerintah memastikan vaksin Covid-19 sudah bisa diberikan kepada ibu hamil dengan sejumlah persyaratan. Dilansir dari Kompas.com, syarat pertama adalah usia kehamilannya berada pada trimester kedua (14-28 minggu) dan trimester ketiga (29 minggu sampai dengan aterm). Kedua, ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS. Ketiga, ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS. Keempat, jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol. Kelima, jika mengidap penyakit autoimun, maka harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.