KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah mendapatkan vaksin di luar negeri. Saat ini, Kementerian Kesehatan sudah menambahkan fitur baru di PeduliLindungi untuk memudahkan WNI dan WNA pemegang kartu vaksinasi luar negeri mengakses aplikasi PeduliLindungi. Hal ini cukup penting. Pasalnya, aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat berbagai aktivitas di berbagai fasilitas umum dan perjalanan di Indonesia. Nah, di dalam aplikasi terdapat sertifikat vaksinasi penggunanya.
- Tahap pertama yang harus dilakukan WNI dan WNA yang memiliki kartu Vaksinasi Non Indonesia agar bisa mengakses PeduliLindungi adalah mendaftar dan mengisi data di laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in, untuk selanjutnya di verifikasi.
- Berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Sementara verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
- Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.
- Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.
- Usai diverifikasi, data yang telah diinput tersebut selanjutnya dikonfirmasi melalui alamat email yang telah didaftarkan di website. Proses konfirmasi ini kurang lebih membutukan waktu 3 hari kerja.
- Setelah mendapatkan notifikasi email, tahap selanjutnya mendaftar dan melengkapi data yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk mengaktifkan status vaksinasi dan mengklaim sertifikat vaksinasi.
- Setelah itu, aplikasi PeduliLindungi sudah bisa digunakan untuk melakukan scan barcode diberbagai tempat aktivitas masyarakat.