KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Untuk program vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster yang kini sedangkan digencarkan, pemerintah akan menggunakan vaksin halal. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. “Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (26/04/2022). Vaksin Covid-19 buatan Sinovac telah memperoleh rekomendasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021. Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong royong, vaksin Sinopharm juga memperoleh rekomendasi fatwa halal dari MUI melalui Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.
Vaksin Halal, Produk Ini Akan Digunakan Sebagai Booster Vaksinasi Covid-19
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Untuk program vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster yang kini sedangkan digencarkan, pemerintah akan menggunakan vaksin halal. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. “Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (26/04/2022). Vaksin Covid-19 buatan Sinovac telah memperoleh rekomendasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021. Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong royong, vaksin Sinopharm juga memperoleh rekomendasi fatwa halal dari MUI melalui Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.