KONTAN.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta membuka akses vaksin Covid-19 buatan Pfizer untuk masyarakat umum sesuai dengan ketentuan. Vaksin Pfizer adalah vaksin Covid-19 dengan platform mRNA atau asam nuklea. Vaksin ini menggunakan materi genetik, yaitu protein spike dari Covid-19, yang dimanfaatkan untuk memberikan instruksi kepada sel tubuh kita agar membentuk antibodi. Vaksin Pfizer adalah hasil kolaborasi antara perusahaan bioteknologi asal Jerman, BioNTech, dengan perusahaan farmasi asal Amerika Serikat, Pfizer.
Syarat mendapatkan vaksin Pfizer di DKI Jakarta
Dirangkum dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut syarat untuk mendapatkan vaksin Pfizer:- Usia di atas 12 tahun.
- Belum pernah divaksin dosis 1 dan 2.
- Bagi WNI ber-KTP atau domisili DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan RT.
- Bisa diberikan untuk ibu hamil atau menyusui.
- Prioritas bagi pengidap immuno compromised seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lain yang diketahui melalui surat rekomendasi dokter.