KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbolehkan penggunaan vaksin Pfizer bagi anak dengan rentang usia 12 rtahun -17 tahun. Keputusan itu, tertuang dalam surat bernomor SR 02.06/I/2151/2021 perihal penggunaan vaksin Covid-19 Comirnaty (Pfizer-BioNTech) bagi anak kelompok usia 12-17 tahun. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu membenarkan dirinya telah menandatangani surat tersebut pada Senin (23/8/2021). "Benar, sesuai dengan surat ini," kata Maxi saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).
Vaksin Pfizer kini dapat diberikan pada anak usia 12-17 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbolehkan penggunaan vaksin Pfizer bagi anak dengan rentang usia 12 rtahun -17 tahun. Keputusan itu, tertuang dalam surat bernomor SR 02.06/I/2151/2021 perihal penggunaan vaksin Covid-19 Comirnaty (Pfizer-BioNTech) bagi anak kelompok usia 12-17 tahun. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu membenarkan dirinya telah menandatangani surat tersebut pada Senin (23/8/2021). "Benar, sesuai dengan surat ini," kata Maxi saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).