KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali memfasilitasi impor vaksin Covid-19 tahap empat yang datang pada hari ini, Selasa (2/2). Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, vaksin yang diimpor oleh PT Bio Farma (Persero) ini mendapatkan fasilitas pelayanan segera (rush handling), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 148/PMK.04/2007. Asal tahu saja, fasilitas ini merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.
Baca Juga: Kemkominfo: 104 Hoaks soal Covid-19 dibawa ke ranah hukum Tak hanya itu, DJBC juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak lainnya, karena termasuk kategori barang penanganan Covid-19, sesuai dengan PMK no. 188 tahun 2020. “Setelah importir menyelesaikan kewajiban dokumen persyaratan, kami terbitkan izin untuk mendapatkan fasilitas. Vaksin tersebut tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22,” jelas Heru dalam keterangan resminya. Ia juga mengatakan, pemberian fasilitas kepabeanan atas impor vaksin sejalan dengan amanat Menteri Keuangan Sri Mulyani yang pada hari Pabean Internasional menekankan kebijakan pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang diberikan di bidang medis perlu dipersiapkan oleh DJBC. Heru lalu menegaskan, DJBC akan selalu sigap dalam memberikan pelayanan terhadap barang impor khusus penanganan pandemi ini, sebagai wujud komitmen dalam percepatan penanganan COvid-19 dan menjalankan fungsinya sebagai industrial assistance dan trade facilitator.