Vaksin sudah datang, virus corona belum tentu bisa langsung dikendalikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meski pemerintah sudah impor vaksin dari China, tetapi corona virus disease 2019 (Covid-19) belum tentu bisa dikendalikan.

“Meskipun sekarang ini kita sudah mengimpor vaksin, itu tidak berarti dalam waktu dekat Covid-19 bisa dikendalikan,” kata Sri Mulyani dalam acara Outlook I Kebangkitan Ekonomi Nasional Melalui Inovasi, Pangan, dan Reforma Agraria, Jumat (11/12).

Sebelumnya, pemerintah telah mengimpor vaksin Covid-19 yang didatangkan dari China, Minggu (6/12). Jumlah vaksin yang diimpor menurut dokumen 1,2 juta vial 1 dosis vaksin dan 568 vial 1 dosis vaksin untuk sampel pengujian.


Pemenuhan ketentuan administrasi sudah dilakukan oleh PT Bio Farma Persero yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan (Menkes) sebagai importir dengan SKI dan SAS dari Badan POM yang sudah dikeluarkan tanggal 22 November 2020, dan rekomendasi Kementerian Kesehatan yang keluar tanggal 5 Desember 2020, serta SKMK tanggal 5 Desember 2020.

Baca Juga: Menkes Terawan: Target vaksinasi Covid-19 107 juta untuk penduduk di usia 18-59 tahun

Di sisi lain, Sri Mulyani menyampaikan terpenting seluruh masyarakat harus menjalankan disiplin protokol kesehatan antara lain mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Cara ini bisa meminimalisasi penyebaran virus corona sembari pemerintah memfinalisasi vaksin hingga vaksinasi.

Dari sisi fiskal, Menkeu mengatakan, hingga 2 Desember 2020 anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang telah disalurkan mencapai Rp 440 triliun atau setara dengan 63,3% dari total pagu sejumlah Rp 695,2 triliun.

Salah satu program dalam PEN yakni pengendalian virus corona di bidang kesehatan dengan anggaran mencapai Rp 97,26 triliun yang disalurkan ke dalam delapan program turunan.

Pertama, insentif tenaga kesehatan (nakes) pusat dan daerah. Kedua, santunan kematian nakes. Ketiga, biaya penanganan oleh Gugus Tugas Covid-19. Keempat, belanja penanganan Covid-19.

Kelima, bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN). Keenam, insentif perpajakan kesehatan. Ketujuh, cadangan penanganan kesehatan dan vaksin. Kedelapan, cadangan program vaksinasi dan perlindungan sosial.

Selanjutnya: Ada wacana gaji PNS naik, Sri Mulyani belum sepakat dengan Kementerian PANRB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat