KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mendorong pelaksanaan vaksinasi virus corona (Covid-19) pada anak usia 6 tahun sampai 11 tahun. Pemberian vaksinasi tersebut dilakukan mengingat telah adanya izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemberian vaksin bagi anak ditujukan untuk memberikan perlindungan sehingga anak dapat menjalankan aktivitas di luar. "Kita realistis saja, tidak mungkin anak dikekang terus-menerus diam di rumah. Mengenai keamanan vaksin, BPOM sudah mengeluarkan izin vaksin untuk anak 6 tahun - 11 tahun. Jadi insya Allah aman," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi beberapa waktu lalu.
Vaksinasi anak usia 6-11 tahun dilakukan pada tahun 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mendorong pelaksanaan vaksinasi virus corona (Covid-19) pada anak usia 6 tahun sampai 11 tahun. Pemberian vaksinasi tersebut dilakukan mengingat telah adanya izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemberian vaksin bagi anak ditujukan untuk memberikan perlindungan sehingga anak dapat menjalankan aktivitas di luar. "Kita realistis saja, tidak mungkin anak dikekang terus-menerus diam di rumah. Mengenai keamanan vaksin, BPOM sudah mengeluarkan izin vaksin untuk anak 6 tahun - 11 tahun. Jadi insya Allah aman," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi beberapa waktu lalu.