Vaksinasi bagi lansia, BPOM: Butuh pertimbangan dan pendampingan khusus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengumumkan izin darurat penggunaan vaksin Covid-19 dari Sinovac bagi usia lanjut atau lansia di atas 60 tahun.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menekankan bahwa, bagi penduduk di atas 70 tahun harus tetap memerlukan pertimbangan khusus dan pendampingan dari dokter.

Hal tersebut melihat bahwa pada 600 subjek lansia yang dilakukan uji klinis fase III di Brazil ada direntang usia 59 tahun sampai 70 tahun.


Meski demikian, Penny menyebut bukan berarti pemberian vaksin kepada usia di atas 70 tahun dilarang, hanya harus memerlukan pertimbangan dan pendampingan dari dokter.

Baca Juga: Izin BPOM keluar, pemerintah mulai vaksinasi Covid-19 bagi lansia, Senin (8/2)

"Di atas 70 [tahun] harus ada pertimbangan khusus. Data yang kami terima berdasarkan hasil uji klinik di Brazil untuk fase III adalah sampai dengan usia 70 tahun [59-70 tahun], artinya apabila akan diberikan pada lansia di atas 70 tahun memerlukan pertimbangan yang khusus, spesifik, individu, pada saat melakukan screening dengan kehati-hatian," jelas Penny saat Konferensi Pers Daring BPOM pada Minggu (7/2).

Adapun penyuntikan dua dosis vaksin kepada lansia di atas 60 tahun dilakukan dalam selang waktu 28 hari. Proses screening bagi lansia yang akan menerima vaksinasi disebut menjadi hal yang cukup penting. Terlebih lansia cenderung sudah memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

"Kelompok lansia cenderung memiliki berbagai komorbid atau penyakit penyerta yang harus diperhatikan dalam penggunaan vaksin ini, oleh karena itu proses screening menjadi sangat critical, sangat penting, sebelum dokter memutuskan untuk memberikan persetujuan vaksinasi," ujarnya.

Editor: Yudho Winarto