KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memasukkan layanan vaksinasi Covid-19 gratis dalam paket penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Hal tersebut dilakukan apabila status pandemi telah berubah menjadi endemi. Vaksinasi gratis tersebut akan menggunakan vaksin dalam negeri. Artinya yang masih akan menerima vaksinasi Covid-19 gratis nanti hanya peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI. "Mungkin nanti vaksinasi yang gratis akan kita paketkan dalam PBI. Dan itulah hanya vaksin dalam negeri, sedangkan vaksin yang lainnya akan kita masukkan seperti vaksinasi rutin saja seperti vaksin influenza," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (24/1).
Vaksinasi Covid-19 Gratis Hanya untuk Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memasukkan layanan vaksinasi Covid-19 gratis dalam paket penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Hal tersebut dilakukan apabila status pandemi telah berubah menjadi endemi. Vaksinasi gratis tersebut akan menggunakan vaksin dalam negeri. Artinya yang masih akan menerima vaksinasi Covid-19 gratis nanti hanya peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI. "Mungkin nanti vaksinasi yang gratis akan kita paketkan dalam PBI. Dan itulah hanya vaksin dalam negeri, sedangkan vaksin yang lainnya akan kita masukkan seperti vaksinasi rutin saja seperti vaksin influenza," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (24/1).