Vale dan Sumitomo Punya Perjanjian Terikat, MIND ID Minta Amandemen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) mengungkapkan saat ini induk usaha PT Vale Indonesia Tbk di Brasil, Vale S.A. dan Sumitomo Metal Mining (SMM) memiliki perjanjian terikat.

Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengungkapkan, perjanjian yang dikenal dengan istilah Block Voting Agreement ini membuat Vale dapat dengan mudah melakukan konsolidasi, selain itu Sumitomo pun akan mengikuti keputusan yang diambil oleh Vale.

"Sebagai saran yang kami ajukan untuk bisa melakukan divestasi lanjutan, perjanjian pemegang saham yang ada sekarang harus diamandemen, dibongkar dulu," ungkap Hendra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (29/8).


Baca Juga: MIND ID Siapkan Rp 7 Triliun untuk Akuisisi Saham Vale Indonesia (INCO)

Hendi menjelaskan, syarat ini menjadi dasar yang diajukan MIND ID dalam lanjutan proses divestasi.

Menurutnya, jika berbagai kesepakatan yang sudah ada antara dua pemegang saham ini tetap berlanjut maka akan berpotensi menghambat pengembangan ke depan.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi pun meminta detail perjanjian ini dibuka secara mendetail. Menurutnya, kondisi ini berpotensi mempengaruhi proses divestasi.

"Ini yang kami curigai makanya mereka sebenarnya mau melepas lebih pun mereka masih mau memonopoli," kata Bambang.

Asal tahu saja, merujuk Minerba One Data Indonesia (MODI), pemegang saham Vale Indonesia terdiri dari Vale Canada Ltd (43,79%), Sumitomo Metal Mining (15,03%), PT Indonesia Asahan Aluminium (20%), Vale Japan Ltd (0,55%), Publik (20,49%) dan Sumitomo Corporation (0,14%).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi