Vale (INCO) Pastikan Kebutuhan Smelter Sorowako 100% Terpenuhi Usai RKAB Terbit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) memastikan kebutuhan untuk pabrik pemurnian atau smelter mereka di Sulawesi Selatan (Sorowako) terpenuhi 100% dengan munculnya izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Director & Chief Sustainability and Corporate Affairs Officer PT Vale, Budiawansyah menyebut bahwa izin RKAB,  utamanya untuk produksi nikel matte atau produk antara yang didapat dari pengolahan bijih nikel telah sesuai dengan permintaan perseoran. "Karena (smelter) Sorowako 100 persen. Sorowako 100 persen (terpenuhi kebutuhan)," kata dia dalam agenda temu media, dikutip Minggu (18/01/2026). "Ini kalau nikel matte tidak ada yang berkurang, sesuai. Penyesuaian bijih saja yang kita lakukan, sesuai dengan market. Kan nanti kan ada periode revisi dan periode pengajuan kembali. Dan disitu kan nanti akan disertakan," tambah dia.

Baca Juga: RKAB 2026 Disetujui, Vale (INCO) Pastikan Operasi dan Investasi Berlanjut Lebih lanjut, Budiawansyah mengatakan bahwa pemangkasan produksi nikel tahun ini menjadi 250-260 juta ton memang dibutuhkan. "Pemerintah berusaha mengelola dulu gitu kan. Kalau saya melihat ya nanti kalau emang butuh. Tapi sudah, kita hilirisasinya 100 persen," ungkap dia. Sebagai gambaran, produksi VALE sempat terhambat karena keterlambatan RKAB, dalam laporannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (02/01/2026), perseroan menghentikan sementara operasional tambang mereka di awal 2026 sebelum akhirnya mendapat izin dari Kementerian ESDM, pada Jumat (16/01/2025). Sebelumnya, Kementerian ESDM juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, yang ditandatangani oleh Dijen Minerba, Tri Winarno pada 31 Desember 2025 lalu. Surat edaran ini berisi tentang kelonggaran bagi para perusahaan tambang yang belum mendapatkan persetujuan RKAB agar dapat memproduksi maksimal 25% dari total rencana produksi 2026, dengan volume produksi mengikuti RKAB 2026 yang sebelumnya telah disetujui, sebelum munculnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Sayangnya, kasus yang terjadi pada VALE berbeda, dimana RKAB Vale habis pada 2025 dan masih dalam tahap pengajuan sehingga tak bisa mendapatkan relaksasi produksi sebesar 25% hingga 31 Maret 2026.

Baca Juga: Kementerian ESDM Klaim RKAB 2026 Vale (INCO) Bakal Terbit Malam Ini "Nah, kalau ini, harus dilihat baseline-nya dulu. Kalau yang lain itu, dia kan menggunakan RKAB sebagai RKAB sementara. Sehingga diperbolehkan gunakan RKAB itu sementara selama maksimal 3 bulan, maksimum kapasitas 25%. Nah, kalau ini (VALE) kan 1 tahun tapi subjek untuk dievaluasi dan diadendum atau direvisi di pertengahan tahun," jelasnya. Sebagai tambahan, tahun ini VALE akan fokus pada pembangunan tiga smelter. Sebelumnya Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) Bernardus Irmanto mengatakan proyek pertama terkait pembangunan infrastruktur penunjang untuk Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Yang kedua adalah proyek pemurnian nikel Bahodopi yang terletak di Morowali, Sulawesi Tengah, dan dibangun bersama GEM Co., Ltd – perusahaan manufaktur bahan baterai asal China. Dan yang ketiga adalah proyek pemurnian nikel Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang didirikan bersama dengan Zhejiang Huayou Cobalt.


Baca Juga: Lewat Semester I-2025, Vale Indonesia (INCO) Telah Serap Capex US$ 224,5 Juta

Selanjutnya: Venus Planet yang Memiliki Suhu Terpanas di Tata Surya, Mengapa? Ini Penjelasannya

Menarik Dibaca: 10 Manfaat Konsumsi Tape Singkong untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News