KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi aturan main divestasi saham perusahaaan pertambangan mineral dan batubara (minerba). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2018 yang diundangkan pada 25 September lalu. Ada enam poin perubahan dalam peraturan yang mengubah Permen ESDM Nomor 09 Tahun 2017 ini. Dua diantaranya ialah penambahan Pasal 4A, yang menyatakan bahwa divestasi saham dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru dan/atau pengalihan, atau penjualan saham yang sudah ada baik secara langsung maupun tidak langsung. Lalu perubahan pada Pasal 14 soal harga divestasi, dimana harga saham divestasi dari pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ditawarkan kepada Peserta Indonesia dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value) dengan tidak memperhitungkan cadangan minerba kecuali yang dapat ditambang selama jangka waktu IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
Vale Indonesia (INCO) masih mengkaji Permen ESDM terbaru soal divestasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi aturan main divestasi saham perusahaaan pertambangan mineral dan batubara (minerba). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2018 yang diundangkan pada 25 September lalu. Ada enam poin perubahan dalam peraturan yang mengubah Permen ESDM Nomor 09 Tahun 2017 ini. Dua diantaranya ialah penambahan Pasal 4A, yang menyatakan bahwa divestasi saham dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru dan/atau pengalihan, atau penjualan saham yang sudah ada baik secara langsung maupun tidak langsung. Lalu perubahan pada Pasal 14 soal harga divestasi, dimana harga saham divestasi dari pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ditawarkan kepada Peserta Indonesia dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value) dengan tidak memperhitungkan cadangan minerba kecuali yang dapat ditambang selama jangka waktu IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.