Vale Indonesia (INCO) ubah slag nikel menjadi bahan material jalan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana mengeluarkan limbah slag nikel dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Oleh karena itu, KLHK akan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai tata cara uji karakteristik pengecualian limbah slag nikel.

Namun, beberapa perusahaan tambang telah terlebih dahulu diberi izin untuk mengolah limbah slag nikel, salah satunya adalah PT Vale Indonesia Tbk (INCO, anggota indeks Kompas100).

Baca Juga: Modernland Realty (MDLN) mencapai 64,28% target penjualan lahan industri tahun 2019


Sebab,sejak awal 2018 INCO telah mengantongi Izin Pemanfaatan Limbah B3 Nomor SK 121/Menlhk/Setjen/PLB.3/2/2018 dari KLHK. Untuk diketahui, ada dua jenis limbah nikel yang dikelola oleh INCO.

“Ada dua jenis slag yang dihasilkan dari proses produksi nikel dalam matte, yakni furnace slag dan converter slag,” ujar Head of Communication Vale Indonesia Bayu Aji kepada Kontan.co.id, Kamis (10/10).

Bayu menambahkan, INCO mengubah slag nikel menjadi bahan konstruksi, yakni menjadi material pengeras jalan. Metode pengelolaan limbah dilakukan dengan mengumpulkan limbah slag di tempat penyimpanan sementara limbah B3

Selanjutnya, limbah slag nikel akan diolah menjadi material untuk konstruksi jalan tambang dan konstruksi lapis atas jalan khusus tambang.

Baca Juga: Garap 4 proyek, PP Infrastructure siapkan belanja modal Rp 860 miliar

Total volume slag nikel yang dihasilkan INCO pada tahun 2018 adalah 4.6 juta ton, dengan rincian furnace slag 4,1 juta ton dan converter slag 515,7 ribu ton. Sementara jumlah furnace slag yang digunakan sebagai penunjang operasi tambang pada tahun 2018 adalah 4,12 juta ton.

Untuk diketahui, per semester I 2019 INCO telah memproduksi 36.034 metrik ton nikel matte atau lebih rendah dibanding realisasi periode yang sama tahun 2018 sebesar 36.034 metrik ton. Penurunan produksi ini ditengarai akibat adanya perawatan kanal pembangkit listrik milik INCO, yakni Larona Canal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi