KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana mengeluarkan limbah slag nikel dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Oleh karena itu, KLHK akan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai tata cara uji karakteristik pengecualian limbah slag nikel. Namun, beberapa perusahaan tambang telah terlebih dahulu diberi izin untuk mengolah limbah slag nikel, salah satunya adalah PT Vale Indonesia Tbk (INCO, anggota indeks Kompas100). Baca Juga: Modernland Realty (MDLN) mencapai 64,28% target penjualan lahan industri tahun 2019
Vale Indonesia (INCO) ubah slag nikel menjadi bahan material jalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana mengeluarkan limbah slag nikel dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Oleh karena itu, KLHK akan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai tata cara uji karakteristik pengecualian limbah slag nikel. Namun, beberapa perusahaan tambang telah terlebih dahulu diberi izin untuk mengolah limbah slag nikel, salah satunya adalah PT Vale Indonesia Tbk (INCO, anggota indeks Kompas100). Baca Juga: Modernland Realty (MDLN) mencapai 64,28% target penjualan lahan industri tahun 2019