KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana mengeluarkan limbah slag nikel dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Oleh karena itu, KLHK akan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai tata cara uji karakteristik pengecualian limbah slag nikel. Namun, beberapa perusahaan tambang telah terlebih dahulu diberi izin untuk mengolah limbah slag nikel, salah satunya adalah PT Vale Indonesia Tbk (INCO, anggota indeks Kompas100). Baca Juga: Modernland Realty (MDLN) mencapai 64,28% target penjualan lahan industri tahun 2019
Sebab,sejak awal 2018 INCO telah mengantongi Izin Pemanfaatan Limbah B3 Nomor SK 121/Menlhk/Setjen/PLB.3/2/2018 dari KLHK. Untuk diketahui, ada dua jenis limbah nikel yang dikelola oleh INCO. “Ada dua jenis slag yang dihasilkan dari proses produksi nikel dalam matte, yakni furnace slag dan converter slag,” ujar Head of Communication Vale Indonesia Bayu Aji kepada Kontan.co.id, Kamis (10/10). Bayu menambahkan, INCO mengubah slag nikel menjadi bahan konstruksi, yakni menjadi material pengeras jalan. Metode pengelolaan limbah dilakukan dengan mengumpulkan limbah slag di tempat penyimpanan sementara limbah B3 Selanjutnya, limbah slag nikel akan diolah menjadi material untuk konstruksi jalan tambang dan konstruksi lapis atas jalan khusus tambang.