Vale ingin amandemen kontrak karya tuntas Oktober



JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan pembahasan draf amandemen kontrak karya (KK). Kamis (28/8), kedua pihak kembali menggelar pertemuan tertutup untuk merumuskan draf kontrak baru yang memuat enam poin hasil proses renegosiasi. 

Niko Kanter, Presiden Direktur Vale Indonesia, mengatakan, pembahasan draf kontrak baru berlangsung lancar sehingga perusahaannya optimistis kontrak baru yang akan berlaku hingga 2025 mendatang segera disahkan. "Kami menginginkan sebelum masa kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir, amendemen kontrak kami sudah selesai," kata Niko usai mengikuti rapat tertutup di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kamis (28/8) .

Seperti kita ketahui, pemerintah dan Vale Indonesia pada akhir Juli lalu telah menandatangani MoU amendemen kontrak. MoU ini berisikan enam klausul yang akan diubah dalam KK. Pertama, Vale bersedia berhak mendapatkan perpanjangan operasi menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pasca 2025 hingga 2045, dengan syarat memenuhi komitmen pengembangan pabrik pemurnian (smelter).


Kedua, Vale bersedia membayar royalti nikel matte menjadi 2% dari sebelumnya hanya 0,9% dari harga jual. Ketiga, pemerintah akan menerbitkan beleid baru yang meringankan kewajiban divestasi bagi Vale, yakni menjadi 40%. Keempat, luas lahan tambang Vale yang berada di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah akan dipangkas dari 190.560 hektare (ha) akan dipangkas dan dikembalikan menjadi wilayah pencadangan negara (WPN).

Kelima, Vale menggunakan barang dan jasa dari domestik. Keenam, Vale berkomitmen memproses bijih nikel menjadi nikel matte.  Menurut Nico, dalam draf amendemen kontrak keenam hal tersebut akan diatur secara terperinci, sehingga memerlukan pembicaraan yang intensif dengan Kementerian ESDM.

Vale menyatakan, beberapa hal yang masih menjadi pembahasan di antaranya yaitu waktu efektif pemberlakukan tarif royalti baru dan titik daerah tambang mana saja yang akan dilepas perusahaan. "Kami dan kementerian ESDM merapatkan terus amendemen kontrak sejak awal pekan ini, kami harapkan akan segera selesai," ujar Nico.

Sementara itu, Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, tenggat waktu pembahasan amendemen kontrak dengan Vale selama enam bulan setelah pelaksanaan MoU amendemen kontrak itu diteken pada 25 Juli 2014 lalu. "Kami menargetkan seluruh amendemen kontrak Vale sudah bisa ditandatangani sebelum Januari 2015 mendatang.," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto