JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan pembahasan draf amandemen kontrak karya (KK). Kamis (28/8), kedua pihak kembali menggelar pertemuan tertutup untuk merumuskan draf kontrak baru yang memuat enam poin hasil proses renegosiasi. Niko Kanter, Presiden Direktur Vale Indonesia, mengatakan, pembahasan draf kontrak baru berlangsung lancar sehingga perusahaannya optimistis kontrak baru yang akan berlaku hingga 2025 mendatang segera disahkan. "Kami menginginkan sebelum masa kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir, amendemen kontrak kami sudah selesai," kata Niko usai mengikuti rapat tertutup di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kamis (28/8) . Seperti kita ketahui, pemerintah dan Vale Indonesia pada akhir Juli lalu telah menandatangani MoU amendemen kontrak. MoU ini berisikan enam klausul yang akan diubah dalam KK. Pertama, Vale bersedia berhak mendapatkan perpanjangan operasi menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pasca 2025 hingga 2045, dengan syarat memenuhi komitmen pengembangan pabrik pemurnian (smelter).
Vale ingin amandemen kontrak karya tuntas Oktober
JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan pembahasan draf amandemen kontrak karya (KK). Kamis (28/8), kedua pihak kembali menggelar pertemuan tertutup untuk merumuskan draf kontrak baru yang memuat enam poin hasil proses renegosiasi. Niko Kanter, Presiden Direktur Vale Indonesia, mengatakan, pembahasan draf kontrak baru berlangsung lancar sehingga perusahaannya optimistis kontrak baru yang akan berlaku hingga 2025 mendatang segera disahkan. "Kami menginginkan sebelum masa kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir, amendemen kontrak kami sudah selesai," kata Niko usai mengikuti rapat tertutup di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kamis (28/8) . Seperti kita ketahui, pemerintah dan Vale Indonesia pada akhir Juli lalu telah menandatangani MoU amendemen kontrak. MoU ini berisikan enam klausul yang akan diubah dalam KK. Pertama, Vale bersedia berhak mendapatkan perpanjangan operasi menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pasca 2025 hingga 2045, dengan syarat memenuhi komitmen pengembangan pabrik pemurnian (smelter).