KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembentukan holding BUMN migas memasuki babak akhir. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan nilai saham pemerintah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) yang akan dialihkan ke PT Pertamina itu. Nilai saham tersebut sah lantaran sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan atau KMK Nomor 286/KMK.06/2018 yang bertanggal 28 Maret 2018. "(Harga) tepatnya Rp 38.136.346.046.696," ujar Dedi Syarif Usman, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) kepada KONTAN, Selasa (3/4). Keputusan Menkeu tersebut sekaligus merupakan titah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Pertamina. Peraturan Pemerintah ini dirilis 9 Maret lalu.
Valuasi harga saham PGAS Rp 38,14 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembentukan holding BUMN migas memasuki babak akhir. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan nilai saham pemerintah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) yang akan dialihkan ke PT Pertamina itu. Nilai saham tersebut sah lantaran sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan atau KMK Nomor 286/KMK.06/2018 yang bertanggal 28 Maret 2018. "(Harga) tepatnya Rp 38.136.346.046.696," ujar Dedi Syarif Usman, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) kepada KONTAN, Selasa (3/4). Keputusan Menkeu tersebut sekaligus merupakan titah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Pertamina. Peraturan Pemerintah ini dirilis 9 Maret lalu.