KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penilai atau valuator untuk Kekayaan Intelektual (KI) diperlukan dalam mekanisme pertama Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang akan dijadikan jaminan pinjaman. Indonesia sendiri saat ini belum ada valuator atau penilai yang khusus mengenai KI. Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Haris menjelaskan adanya penilai khusus mengenai KI menjadi hal yang penting dalam menjembatani antara kreditur dan pemilik hak cipta nantinya. Rencananya akan ada pendidikan bagi penilai khusus KI. "Nah ini mekanisme pertama dibentuk appraisal yang mengerti tentang KI kalau tidak nanti akan salah nilainya, nah ini kita belum ada di Indonesia appraisal tentang KI, makanya kita ingin bikin pendidikan bagaimana meng-appraisal karena dia harus khusus," jelas Freddy Haris saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (31/1).
Valuator khusus kekayaan intelektual di Indonesia belum ada
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penilai atau valuator untuk Kekayaan Intelektual (KI) diperlukan dalam mekanisme pertama Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang akan dijadikan jaminan pinjaman. Indonesia sendiri saat ini belum ada valuator atau penilai yang khusus mengenai KI. Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Haris menjelaskan adanya penilai khusus mengenai KI menjadi hal yang penting dalam menjembatani antara kreditur dan pemilik hak cipta nantinya. Rencananya akan ada pendidikan bagi penilai khusus KI. "Nah ini mekanisme pertama dibentuk appraisal yang mengerti tentang KI kalau tidak nanti akan salah nilainya, nah ini kita belum ada di Indonesia appraisal tentang KI, makanya kita ingin bikin pendidikan bagaimana meng-appraisal karena dia harus khusus," jelas Freddy Haris saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (31/1).