Verifikasi Bisa Cegah Transaksi Short Sell



JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam) tetap menjatuhkan sanksi kepada 12 sekuritas. Sanksi ini jatuh karena mereka tidak mengecek transaksi nasabah, sehingga menyebabkan gagal bayar dan gagal serah pada Oktober 2008. Tapi, Bapepam tidak berhasil membuktikan bahwa 12 sekuritas tersebut terlibat transaksi short sell. Gara-gara banyak short sell, indeks saham turun tajam dan bursa saham goncang tahun lalu. Menurut Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Sarjito, kalau sekuritas melaksanakan peraturan V.D.3 mengenai verifikasi, peraturan V.D.6 yang mengatur tentang short selling tidak perlu lagi. "Kalau perusahaan efek melakukan verifikasi tidak ada kejadian gagal serah atau gagal bayar," kata Sarjito, kemarin (8/1). Namun, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mempertanyakan interpretasi Bapepam-LK tentang peraturan tersebut. Dus, Rabu lalu, Lily Widjaja, Ketua APEI mendatangi Bapepam untuk meminta penjelasan aturan itu. Lily mengatakan, seluruh broker yang terkena sanksi mengaku melakukan kegiatan sesuai dengan sosialisasi aturan sebelumnya dari Bapepam. "Ada ketidaksamaan interpretasi antara kami dan Bapepam," ujarnya. Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam Nurhaida menjelaskan, perbedaan persepsi tersebut terjadi pada penafsiran soal verifikasi terhadap transaksi nasabah asing. Umumnya, nasabah asing bertransaksi lewat perusahaan efek tanpa membuka rekening di perusahaan efek. Karena itu, perusahaan efek menilai tidak perlu melakukan verifikasi terhadap transaksi nasabah asing tersebut. "Namun, Bapepam tetap menganggap verifikasi perlu," jelas Nurhaida, Rabu (7/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie