Verifikasi Kayu akan Dongkrak Ekspor Kayu 30%



JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) optimis memberlakukan Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) akan meningkatkan volume ekspor produk kayu. Diperkirakan, di tahun 2011 nanti, ekspor produk kayu akan tumbuh sekitar 30% dibanding tahun ini.

Alasannya, SLVK akan meningkatkan kepercayaan pembeli dari negara lain. Sebab, selama ini, ada kecurigaan, produk kayu Indonesia berasal dari pembalakan liar atau ilegal logging.

SVLK ini juga otomatis akan memperjelas legalitas produk kayu tersebut. Dengan demikian, tidak ada lagi hambatan atau barrier administrasi saat mengekspor ke negara tujuan. “Kepercayaan luar negeri akan naik. Ini bisa meningkatkan ekspor produk kayu hingga 30%,” kata Hadi Daryanto, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Produksi Kehutanan Kemenhut, di sela sosialisasi kebijakan kehutanan, Rabu (4/8).


Terlebih lagi untuk negara tujuan ekspor Uni Eropa yang sudah sepakat dengan SVLK sertifikasi ini akan mempermudah penjualan produk kayu Indonesia ke-27 negara di Uni Eropa. “Negara lain belum memberlakukan SVLK, ini akan menjadi modal bagus untuk masuk ke Eropa lebih besar lagi,” kata Hadi.

Catatan saja, nilai ekspor produk kayu mencapai US$ 805,97 juta per Juli 2010. Ini berasal dari berbagai produk kayu sebesar 1,52 juta meter kubik (m3). Sementara, volume tahun lalu hanya 1,12 juta m3, dengan nilai US$ 556,2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.