JAKARTA. Bagi Anda yang masih tercatat sebagai nasabah PT Optima Kharya Capital Securities (OKCS), sebaiknya segera melaporkan kepemilikan saham yang masih tersangkut di sekuritas yang dikomandani Harjono Kesuma itu. Pasalnya, tim pengawas verifikasi yang terdiri dari seluruh Self Regulatory Organizations (SRO's) memberikan tenggat waktu proses verifikasi hingga dua minggu ke depan.Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Hoesen mengatakan, tim pengawas hanya akan menerima laporan klaim dari nasabah sampai minggu pertama bulan depan. "Kami sengaja mempercepat proses verifikasi, supaya masalah ini cepat selesai," ujarnya, Selasa (27/4).Sekedar mengingatkan, pekan lalu tim pengawas telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh nasabah OKCS agar segera melaporkan kepemilikan dana mereka dalam bentuk saham. "Jadi saat ini, kami belum memegang total nilai saham yang masih tersimpan, karena itu tergantung klaim dari nasabah," imbuh Urip Budi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Verifikasi Optima Rampung Bulan Depan
JAKARTA. Bagi Anda yang masih tercatat sebagai nasabah PT Optima Kharya Capital Securities (OKCS), sebaiknya segera melaporkan kepemilikan saham yang masih tersangkut di sekuritas yang dikomandani Harjono Kesuma itu. Pasalnya, tim pengawas verifikasi yang terdiri dari seluruh Self Regulatory Organizations (SRO's) memberikan tenggat waktu proses verifikasi hingga dua minggu ke depan.Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Hoesen mengatakan, tim pengawas hanya akan menerima laporan klaim dari nasabah sampai minggu pertama bulan depan. "Kami sengaja mempercepat proses verifikasi, supaya masalah ini cepat selesai," ujarnya, Selasa (27/4).Sekedar mengingatkan, pekan lalu tim pengawas telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh nasabah OKCS agar segera melaporkan kepemilikan dana mereka dalam bentuk saham. "Jadi saat ini, kami belum memegang total nilai saham yang masih tersimpan, karena itu tergantung klaim dari nasabah," imbuh Urip Budi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News