JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan aplikasi Gratifikasi Informasi dan Sosialisasi (GRATis) sebagai upaya dalam meningkatkan kompetensi dan mengajak masyarakat turut berpartisipasi memberantas korupsi. Gratifikasi kata KPK, merupakan salah satu akar dari perbuatan korupsi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penyelenggara negara sebagai pejabat publik seharusnya menggunakan kewenanganannya untuk kemaslahatan publik. Kendati demikian, kenyataannya saat ini banyak kewenangan yang dimiliki pejabat publik yang justru diprivatisasi melalui kompromi penerimaan fasilitas atau gratifikasi. "Karena sesungguhnya penerimaan seperti itu bisa mengarah pada gratifikasi terlarang,” kata Bambang, Rabu (1/9).
Via GRATis, KPK ajak masyarakat pahami gratifikasi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan aplikasi Gratifikasi Informasi dan Sosialisasi (GRATis) sebagai upaya dalam meningkatkan kompetensi dan mengajak masyarakat turut berpartisipasi memberantas korupsi. Gratifikasi kata KPK, merupakan salah satu akar dari perbuatan korupsi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penyelenggara negara sebagai pejabat publik seharusnya menggunakan kewenanganannya untuk kemaslahatan publik. Kendati demikian, kenyataannya saat ini banyak kewenangan yang dimiliki pejabat publik yang justru diprivatisasi melalui kompromi penerimaan fasilitas atau gratifikasi. "Karena sesungguhnya penerimaan seperti itu bisa mengarah pada gratifikasi terlarang,” kata Bambang, Rabu (1/9).