JAKARTA. Gugatan praperadilan bisa diajukan PT Victoria Securities Indonesia menyusul penggeledahan oleh Kejaksaan Agung yang diduga salah alamat. "Kalau salah begitu, dapat menyebabkan banyak hal. Dan itu seharusnya bisa mengajukan permohonon pra-peradilan, (karena) dia salah sasaran," ujar Pakar Hukum Pidana Abdul Fikar Hajar dalam pernyataannya, Kamis(20/8). Menurut Abdul Fikar, apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sudah melampaui kewenangan penegak hukum lainnya. Padahal, selaku penegak hukum Kejaksaan Agung harus terlebih dulu koordinasi. "Karena menjadi kontrol begi penegak hukum," ujar Abdul Fikar.
Victoria bisa ajukan gugatan praperadilan
JAKARTA. Gugatan praperadilan bisa diajukan PT Victoria Securities Indonesia menyusul penggeledahan oleh Kejaksaan Agung yang diduga salah alamat. "Kalau salah begitu, dapat menyebabkan banyak hal. Dan itu seharusnya bisa mengajukan permohonon pra-peradilan, (karena) dia salah sasaran," ujar Pakar Hukum Pidana Abdul Fikar Hajar dalam pernyataannya, Kamis(20/8). Menurut Abdul Fikar, apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sudah melampaui kewenangan penegak hukum lainnya. Padahal, selaku penegak hukum Kejaksaan Agung harus terlebih dulu koordinasi. "Karena menjadi kontrol begi penegak hukum," ujar Abdul Fikar.