Victoria Insurance bayar klaim Rp 14 miliar kepada PT Tigadi Lestari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Victoria Insurance Tbk kembali melaksanakan pembayaran klaim kebakaran atas properti milik PT Tigadi Lestari. Klaim ini dibayar untuk properti Mega Mall Bengkulu termasuk Pasar Tradisional Modern (PTM) yang berlokasi yang sama.

Emiten asuransi dengan sandi saham VINS ini membayar klaim senilai Rp 14 miliar. Pembayaran klaim ini merupakan pembayaran tahap awal atau indemnity. Setelah bangunan kembali terbangun sempurna, VINS akan kembali membayar klaim tersebut (reinstatement).

Baca Juga: Malaca Trust Wuwungan Insurance baru gunakan dana IPO Rp 3,8 miliar


Pembayaran tahap awal ini diberikan oleh Direktur Utama PT Victoria Insurance Suwandi Suharto, kepada Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan, pada Kamis, 26 September 2019 di kantor pusat Vitoria Group.

Kebakaran Mega Mall Bengkulu terjadi pada Jumat, 14 Desember 2018 sekitar pukul 10.00 WIB. Kebakaran berasal dari hubungan arus pendek di salah satu kios pasar tradisional modern yang terhubung dengan Mega Mall yang menyebabkan kerusakan berat pada bangunan mall dan pasar tradisional modern tersebut beserta isinya.

Proses klaim tersebut diselesaikan oleh PT Victoria Insurance dalam tempo delapan bulan untuk klaim pasar tradisional modern dan sembilan bulan untuk klaim mall. Selain PT Tigadi Lestari selaku pemilik properti, terlibat dalam proses klaim ini MIR Insurance Broker dan PT Bank Victoria International Tbk.

Baca Juga: Beberapa solusi alternatif bagi Jiwasraya

“Asuransi properti menyumbangkan 70% terhadap total pendapatan premi Victoria Insurance. Lalu general accident, lalu kendaraan bermotor, dan cargo insurance. Sedangkan klaim properti menyumbangkan 80% dari total klaim perusahaan,” ujar Suwandi di Jakarta pada Kamis (26/9).

Victoria Insurance mencatatkan aset Rp 240 miliar dengan ekuitas sebesar Rp 180 miliar. Sedangkan tingkat solvabilitas perusahaan berada di 851%.

Victoria Insurance menyediakan jasa asuransi umum seperti properti atau kebakaran, kendaraan bermotor, asuransi angkutan, kecelakaan diri, dan engineering.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto