Victoria Securities bakal adukan Kejagung ke DPR



JAKARTA. Pihak PT Victoria Securities Indonesia mengadukan penyidik Kejaksaan Agung yang dipimpin Sarjono Turin ke DPR. Pengaduan dilakukan menyusul salah geledah yang dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus terkait kasus pembelian aset BTN melalui BPPN.

"Tim yang mengaku Satuan Tugas Khusus saat menggeledah tidak menunjukkan identitas, surat perintah penggeledahan serta izin dari pengadilan negeri setempat, maka kami memohon perlindungan hukum dan keadilan serta jaminan kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia," kata Direktur Victoria Securities Indonesia Yangky Halim dalam pernyataannya, Senin(17/8).

Menurut Yangky, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung sudah melanggar hukum. Tidak hanya itu kata Yangky pihaknya juga berada dalam tekanan dan intimidasi saat penggeledahan dilakukan. "Kami tidak berdaya dan hanya bisa pasrah saat ruangan kami digeledah," ujar Yangky.


Salah geledah yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung lanjut Yangky juga mengganggu operasional perusahaan serta mempengaruhi nama baik PT Victoria Securities Indonesia yang notabene tak ada kaitannya dengan kasus aset BTN. "Hal ini jelas mengganggu kegiatan usaha dan operasional perusahaan," ujarnya.

Dalam surat pengaduan yang dilayangkan Victoria Securities Indonesia, Yangky mengirimkannya kepada Ketua DPR dan Komisi III DPR dalam hal ini pihak yang berwenang di legislatif menangani kasus-kasus hukum.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung dan DPR terkait kasus salah geledah dan pengaduan PT Victoria Securities Indonesia.

Sekadar informasi, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus pembelian aset Bank Tabungan Negara (BTN) melalui BPPN ternyata salah alamat.

Tim Satuan Tugas Khusus yang dipimpin Sarjono Turin seharusnya menggeledah ke Victoria Securities International Corporation(VSIC) bukan PT Victoria Securities Indonesia.

Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah PT Victoria Sekuritas Indonesia di Panin Tower, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8) siang.

Penggeledahan terkait penyidikan dugaan pidana dalam cessie atau penjualan hak tagih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam penggeledahan penyidik menyita delapan unit CPU dan sejumlah dokumen elektronik. Sembari menggeledah, penyidiknya sekaligus memeriksa dua petinggi perusahaan tersebut, yakni Direktur perusahaan berinisial Al dan salah satu komisarisnya bernama Sz.

Perkara ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990.

Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukkan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT Victoria Sekuritas Indonesia membeli aset itu dengan harga Rp 26 miliar.

Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, PT VSI menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu.

Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset itu. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung. (Willy Widianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto