JAKARTA. Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang pembatasan konten multimedia menjadi bergulir lagi. Ini merupakan akibat dari merebaknya video porno menyerupai artis yang banyak beredar dari masyarakat. Komisi I DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sepakat untuk membahas calon beleid yang sebelumnya banyak menuai kritik ini. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan kalau beleid ini akan dibahas lagi karena mendapatkan dukungan dari DPR. Dia mengatakan kalau RPM ini bisa untuk mengatur penyebaran informasi yang bermuatan negatif yang berakibat buruk bagi masyarakat. "Kita akan segera bahas dan laksanakan peraturan itu," ujar Tifatul sesuai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Rabu (16/6). Dalam RPM itu akan dimasukkan soal kewajiban seluruh warnet dan sekolah-sekolah untuk menaruh software anti negatif list. Menteri asal Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan kalau RPM ini tidak akan memberangus kebebasan orang untuk mendapatkan informasi dari internet. Yang akan diatur dalam beleid ini adalah konten internet yang bermuatakan hal-hal negatif seperti pornografi. Untuk menentukan, apa saja yang ada di dalam negatif list itu akan disertakan pendapat dari masyarakat. Ketua Komisi I DPR RI Kemal Azis Stamboel menegaskan kalau pembahasan RPM Konten Multi Media ini tidak akan membelenggu kebebasan pers. Karena sebelumnya RPM yang sama menuai konroversi karena dikuatirkan akan mengekang kebebasan pers.
Video Porno Merebak, RPM Konten Multimedia Dibahas Lagi
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang pembatasan konten multimedia menjadi bergulir lagi. Ini merupakan akibat dari merebaknya video porno menyerupai artis yang banyak beredar dari masyarakat. Komisi I DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sepakat untuk membahas calon beleid yang sebelumnya banyak menuai kritik ini. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan kalau beleid ini akan dibahas lagi karena mendapatkan dukungan dari DPR. Dia mengatakan kalau RPM ini bisa untuk mengatur penyebaran informasi yang bermuatan negatif yang berakibat buruk bagi masyarakat. "Kita akan segera bahas dan laksanakan peraturan itu," ujar Tifatul sesuai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Rabu (16/6). Dalam RPM itu akan dimasukkan soal kewajiban seluruh warnet dan sekolah-sekolah untuk menaruh software anti negatif list. Menteri asal Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan kalau RPM ini tidak akan memberangus kebebasan orang untuk mendapatkan informasi dari internet. Yang akan diatur dalam beleid ini adalah konten internet yang bermuatakan hal-hal negatif seperti pornografi. Untuk menentukan, apa saja yang ada di dalam negatif list itu akan disertakan pendapat dari masyarakat. Ketua Komisi I DPR RI Kemal Azis Stamboel menegaskan kalau pembahasan RPM Konten Multi Media ini tidak akan membelenggu kebebasan pers. Karena sebelumnya RPM yang sama menuai konroversi karena dikuatirkan akan mengekang kebebasan pers.