Vietnam membolehkan warga asing memiliki properti



HANOI. Parlemen Vietnam menyetujui aturan yang membolehkan warga asing memiliki properti. Ini merupakan salah satu langkah Vietnam untuk menarik dana ke dalam negeri, sekaligus memeriahkan pasar properti dan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi.

Menurut laman National Assembly yang merupakan situs parlemen Vietnam, warga asing boleh membeli rumah dan apartemen di Vietnam. Syaratnya, warga asing ini memiliki visa resmi serta bekerja di perusahaan asing atau organisasi internasional yang beroperasi di Vietnam.

Aturan sebelumnya melarang kepemilikan asing. Warga asing yang boleh memiliki properti hanya warga asing yang menikah dengan warga Vietnam dan warga asing yang memiliki kontribusi signifikan pagi pengembangan Vietnam.


Aturan ini merupakan langkah Vietnam untuk mendorong pertumbuhan pasar properti. Pemerintah sebenarnya juga membikin program stimulus perumahan dan paket kredit rumah murah.

Pembukaan pasar properti bagi warga asing ini juga merupakan upaya pemerintah untuk membersihkan kredit bermasalah di sistem finansial. Sebagian dari kredit bermasalah ini berasal dari sektor properti.

Alam Pham, Kepala Ekonom VinaCapital Group di Ho Chi Minh City mengatakan, langkah pembukaan pasar properti ke warga asing ini akan sangat membantu ekonomi. "Hal ini mencerminkan pembukaan ekonomi Vietnam terhadap modal asing dan kemungkinan bisa membantu memperbaiki masalah kredit macet," kata Pham kepada Bloomberg.

Aturan ini memungkinkan kepemilikan asing maksimal 30% di setiap bangunan apartemen. Data per Agustus 2014 menunjukkan bahwa jumlah apartemen yang tidak terjual mencapai sekitar 17.000 unit di seluruh Vietnam.

Tapi, menurut konstitusi Vietnam, seluruh tanah dimiliki oleh negara. Penyewaan tanah bisa berlaku maksimal 50 tahun dan diberikan pada pembelian real estate. "Memperluas kriteria pembeli dan pemilik rumah di Vietnam bertujuan untuk menciptakan kondisi yang baik untuk menarik investasi asing," kata Uang Chu Luu, Wakil Ketua National Assembly..

Editor: Hendra Gunawan