Vietnam Perketat Media Sosial, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Posting Konten



KONTAN.CO.ID – HANOI. Pemerintah Vietnam tengah menyiapkan aturan baru yang akan melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun mengunggah konten, memberikan komentar, maupun bereaksi terhadap unggahan di media sosial.

Langkah ini menjadi bagian dari tren global yang semakin memperketat penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur demi meningkatkan keamanan digital.

Berdasarkan rancangan dekret yang ditinjau Reuters, seluruh akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun nantinya wajib didaftarkan menggunakan identitas orang tua atau wali sah. Orang tua juga akan bertanggung jawab mengawasi konten yang diakses anak serta durasi penggunaan media sosial.


Selain itu, perusahaan media sosial diwajibkan menerapkan langkah-langkah teknis untuk mengidentifikasi pengguna anak dan memastikan distribusi konten sesuai dengan kelompok usia mereka.

Wakil Menteri Kebudayaan Vietnam, Phan Tam, menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut bukan untuk melarang anak-anak menggunakan media sosial, melainkan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Baca Juga: Uni Eropa Tuduh TikTok Langgar Aturan Keamanan Daring untuk Anak

"Tujuan utama bukanlah melarang atau membatasi secara berlebihan akses anak-anak terhadap media sosial, melainkan memastikan bahwa ketika anak-anak menggunakan layanan media sosial, mereka berada di lingkungan yang sesuai dengan usia mereka dan terlindungi dari berbagai risiko yang tidak semestinya," ujar Phan Tam dalam pertemuan membahas aturan baru tersebut, Kamis (23/7/2026).

Rancangan aturan itu juga mewajibkan platform media sosial memberikan tingkat perlindungan privasi tertinggi bagi akun anak. Platform diwajibkan secara proaktif mendeteksi, memberikan peringatan, dan memblokir akses terhadap konten yang berkaitan dengan kekerasan, pornografi, perjudian, narkoba, bunuh diri, maupun materi lain yang dinilai berbahaya.

Ikuti Tren Regulasi Global

Usulan kebijakan tersebut mencerminkan meningkatnya perhatian pemerintah di berbagai negara terhadap keamanan anak di dunia digital serta dampak media sosial dan paparan konten berbahaya terhadap kesehatan mental anak.

Pekan ini, parlemen Prancis menyetujui larangan akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 15 tahun. Sebelumnya, Australia menjadi negara pertama yang menerapkan larangan serupa, sementara sejumlah negara lain juga mulai mengambil langkah yang sama.

Baca Juga: Trump Ancam Hukuman Militer Berat untuk Iran, Harga Minyak Tembus US$100 per Barel

Pembatasan Bermain Gim Online

Tak hanya media sosial, Vietnam juga mengusulkan aturan baru terkait pembatasan permainan gim daring bagi anak di bawah umur.

Dalam rancangan dekret tersebut, operator gim diwajibkan memverifikasi usia pengguna serta mendaftarkan akun pemain di bawah usia 16 tahun melalui orang tua atau wali.

Selain itu, anak-anak berusia di bawah 16 tahun hanya diperbolehkan bermain maksimal 60 menit per hari untuk gim yang disediakan oleh perusahaan yang sama.

Meski demikian, rancangan dekret tersebut masih belum difinalisasi dan masih berpeluang mengalami perubahan sebelum resmi diadopsi menjadi regulasi.