Vincent Bakal Ajukan Kasasi Merek HTC



JAKARTA. Vincent Siswanto, pengusaha asal Kembangan, Jakarta Barat mengaku sangat kecewa dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang membatalkan pendaftaran merek HTC & Lukisan di bawah No. IDM000218952 tertanggal 5 Oktober 2009 miliknya. Terkait gugatan yang diajukan oleh HTC Corporation. "Kami sangat kecewa dengan putusan Pengadilan. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti secara menyeluruh. Oleh karena itu kami akan mengajukan kasasi," kata Tji Tiong, kuasa hukum Vincent Siswanto, Selasa (9/6).Menurutnya, Vincent sudah menggunakan merek HTC sejak 5 Juni 2002 dan endapat setrifikat No. 540047 untuk melindungi kelas 7,9, dan 11. Sementara itu HTC Corp baru menggunakan merek hTC pada 13 Juni 2008."Kami mendaftarkan telah sesuai dengan Ditjen HKI dan lolos. Maka sesuai asas first to file merek HTC kami harus dilindungi," katanya. Sementara itu, Sunggul Sirait selaku kuasa hukum HTC Corp mengaku puas dengan putusan Pengadilan. "Merek kami adalah merek terkenal dan terbukti pendaftaran merek HTC oleh Vincent dilandasi itikad tidak baik," katanya. Meski demikian, Sunggul kecewa dengan putusan perkara No.19 dimana Pengadilan menyatakan gugatan HTC Corp menuntut penghapusan merek HTC untuk alat optik, alat potret, kabel listrik, dan lainnya tidak dapat diterima. Pasalnya majelis hakim berpendapat kasus tersebut nebis in idem dengan perkara sebelumnya No.61. "Terkait putusan itu kami bakal ajukan kasasi," tegasnya.Yudho Winarto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi