JAKARTA. Tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Vincent Siswanto membawa sengketa merek HTC ke Mahkamah Agung. Dalam perkara ini, Pengadilan Niaga memenangkan High Tech Computer (HTC) Corporation. "Kita sudah mengajukan kasasi ke MA pada Senin (28/6) lalu," kata Lim Tji Tiong, kuasa hukum Vincent Siswanto, Selasa (29/6).Dalam memori kasasinya, Vincent secara tegas menyatakan keberatannya atas putusan Pengadilan yang dibacakan pada awal Juni itu. Pengusaha asal Kembangan Jakarta Barat itu menilai majelis hakim telah salah menafsirkan pihak yang berkepentingan sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 68 ayat (1) UU Merek. "Yang disebut pihak yang berkepentingan yakni Jaksa, Yayasan bidang konsumen, dan lembaga agama. Sedangkan HTC Corporation bukan termasuk dalam kategori itu," jelasnya.
Vincent Bawa Kasus Sengketa Merek HTC ke MA
JAKARTA. Tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Vincent Siswanto membawa sengketa merek HTC ke Mahkamah Agung. Dalam perkara ini, Pengadilan Niaga memenangkan High Tech Computer (HTC) Corporation. "Kita sudah mengajukan kasasi ke MA pada Senin (28/6) lalu," kata Lim Tji Tiong, kuasa hukum Vincent Siswanto, Selasa (29/6).Dalam memori kasasinya, Vincent secara tegas menyatakan keberatannya atas putusan Pengadilan yang dibacakan pada awal Juni itu. Pengusaha asal Kembangan Jakarta Barat itu menilai majelis hakim telah salah menafsirkan pihak yang berkepentingan sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 68 ayat (1) UU Merek. "Yang disebut pihak yang berkepentingan yakni Jaksa, Yayasan bidang konsumen, dan lembaga agama. Sedangkan HTC Corporation bukan termasuk dalam kategori itu," jelasnya.