KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengungkapkan bahwa perhitungan kompensasi yang sudah diinformasikan melalui situs resmi PLN https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi baru perkiraan. Sekadar informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017 mengenai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), termasuk didalamnya memuat mekanisme terkait pemberian kompensasi, disebutkan bahwa nilai besaran kompensasi yang diberikan adalah 35% bagi pelanggan tarif adjustment (non subsidi), dan 20% bagi pelanggan tarif non adjustment (subsidi) yang semuanya dihitung dari biaya beban atau rekening minimum sesuai golongan dan jenis tarif yang berlaku. Baca Juga: Kompensasi blackout PLN langsung tertera rupiah pengganti, saya dapat Rp 45.192
Viral besaran kompensasi di situs PLN, ini jawaban lengkap PLN
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengungkapkan bahwa perhitungan kompensasi yang sudah diinformasikan melalui situs resmi PLN https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi baru perkiraan. Sekadar informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017 mengenai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), termasuk didalamnya memuat mekanisme terkait pemberian kompensasi, disebutkan bahwa nilai besaran kompensasi yang diberikan adalah 35% bagi pelanggan tarif adjustment (non subsidi), dan 20% bagi pelanggan tarif non adjustment (subsidi) yang semuanya dihitung dari biaya beban atau rekening minimum sesuai golongan dan jenis tarif yang berlaku. Baca Juga: Kompensasi blackout PLN langsung tertera rupiah pengganti, saya dapat Rp 45.192