Viral besaran kompensasi di situs PLN, ini jawaban lengkap PLN



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengungkapkan bahwa perhitungan kompensasi yang sudah diinformasikan melalui situs resmi PLN https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi baru perkiraan.

Sekadar informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017 mengenai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), termasuk didalamnya memuat mekanisme terkait pemberian kompensasi, disebutkan bahwa nilai besaran kompensasi yang diberikan adalah 35% bagi pelanggan tarif adjustment (non subsidi), dan 20% bagi pelanggan tarif non adjustment (subsidi) yang semuanya dihitung dari biaya beban atau rekening minimum sesuai golongan dan jenis tarif yang berlaku.

Baca Juga: Kompensasi blackout PLN langsung tertera rupiah pengganti, saya dapat Rp 45.192


Menurut Dwi Suryo Abdullah Vice President Public Relations PT PLN, perhitungan kompensasi yang saat ini telah ditampilkan pada website PLN, merupakan perkiraan besaran kompensasi yang akan menjadi pengurang dalam rekening listrik bulan September baik untuk paska bayar dan prabayar.

Besaran Kompensasi sesungguhnya baru dapat diketahui Khusus bagi pengguna paskah bayar setelah proses pencatatan rekening secara sistem, untuk periode penggunaan listrik bulan Agustus 2019, diproses menjadi rekening tagihan listrik yang akan dibayarkan pada bulan September 2019 mulai tanggal 1 September 2019.

"Jadi yang tersedia saat ini baru merupakan perkiraan besaran kompensasi dengan menggunakan patokan biaya beban atau rekening minimum yang besarannya 40 jam nyala," ungkap Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (19/8).

Baca Juga: Ramai-ramai bahas kompensasi blackout, situs PLN tak dapat diakses Senin pagi

Kata Dwi, besaran kompensasi tergantung pada jenis dan golongan tarif pelanggan. Demikian pula bagi pelanggan pra bayar, besaran perhitungan kompensasi yang nantinya akan diberikan dalam bentuk kWh pada pembelian token di bulan September atau pembelian berikutnya, bergantung kepada jenis dan golongan tarif pelanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini