KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengakuan penjual frozen food atau makanan beku yang dikenai denda karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi viral beberapa waktu belakangan. Muncul pula kabar banyaknya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pelaku bisnis frozen food yang dipanggil pihak kepolisian dengan alasan tak memiliki izin edar. Bagi Anda yang masih bingung dengan ketentuan terbaru ini, jangan cemas. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan tidak semua produk olahan makanan beku alias frozen food memerlukan izin edar.
Viral denda bisnis makanan beku, ini kriteria frozen food tak wajib punya izin edar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengakuan penjual frozen food atau makanan beku yang dikenai denda karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi viral beberapa waktu belakangan. Muncul pula kabar banyaknya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pelaku bisnis frozen food yang dipanggil pihak kepolisian dengan alasan tak memiliki izin edar. Bagi Anda yang masih bingung dengan ketentuan terbaru ini, jangan cemas. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan tidak semua produk olahan makanan beku alias frozen food memerlukan izin edar.