KONTAN.CO.ID - Belakangan ini, beredar narasi bahwa aktivitas memfotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP bisa berpotensi melanggar pidana. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP. Pada Pasal 65 UU PDP disebutkan bahwa menyebarkan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP yang bukan miliknya merupakan tindakan melawan hukum. Sanksinya diatur dalam Pasal 67 yang menyatakan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan data pribadi dapat dikenai pidana penjara 5 tahun dan denda sampai dengan Rp 5 miliar.
Penjelasan Ditjen Dukcapil
Menyikapi narasi yang beredar secara masif, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi menyampaikan klarifikasi. Dia menjelaskan, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan fotokopi KTP-el untuk berbagai keperluan yang sifatnya administratif. "Penggunaan fotokopi KTP-el, pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi," kata Teguh, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/5/2026). Dia mengingatkan, penggunaan data kependudukan harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Baca Juga: Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Khusus Anti Capek agar Tetap Bisa Sapa Rakyat Jika disalahgunakan, pelaku akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membagikan atau menyerahkan dokumen fotokopi KTP-el tanpa tujuan yang jelas. Selama ini, KTP-el adalah kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi, baik pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk. Sebagai bentuk perlindungan terhadap data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri melakukan kerja sama dengan sejumlah pihak untuk terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan. Tujuannya agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan terlindungi. Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap bisa menggunakan KTP-el mereka untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi, seperti check-in hotel dan keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Verifikasi e-KTP bisa secara digital
Teguh mengatakan, hingga saat ini Ditjen Dukcapil Kemendagri telah melaksanakan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Kerja sama dilakukan agar verifikasi penduduk dapat dilakukan melalui berbagai sistem elektronik, seperti berikut ini: Tonton: Protes Kadin China ke Prabowo Jadi Alarm Iklim Investasi Indonesia- Card reader
- Web service
- Web portal
- Face recognition (FR)
- Identitas Kependudukan Digital (IKD)
| Poin | Penjelasan |
|---|---|
| Isu yang beredar | Fotokopi e-KTP disebut bisa melanggar UU PDP |
| Status fotokopi e-KTP | Masih diperbolehkan untuk kebutuhan administratif |
| Syarat utama | Dilakukan secara bertanggung jawab dan aman |
| Risiko jika disalahgunakan | Bisa dikenai sanksi pidana |
| UU terkait | UU No. 24/2013 (Administrasi Kependudukan) dan UU No. 27/2022 (PDP) |
| Imbauan Dukcapil | Jangan menyerahkan fotokopi e-KTP tanpa tujuan jelas |
| Contoh kebutuhan umum | Check-in hotel, layanan administrasi publik |
| Jumlah lembaga kerja sama Dukcapil | Sekitar 7.500 lembaga pengguna |
| Sistem verifikasi digital | Card reader, web service, web portal, face recognition, IKD |