KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi video viral sekelompok ibu-ibu di Makassar, Sulawesi Selatan yang menggelar arisan dengan tumpukan uang mencapai Rp 2,5 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan bahwa uang arisan bukanlah termasuk sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Oleh karena itu kegiatan tersebut tidak akan dikenakan pajak. Dwi menjelaskan, sejatinya setiap tambahan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak adalah penghasilan yang merupakan objek pajak, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Viral Ibu-Ibu Arisan Rp 2,5 Miliar, DJP Plototi Kepatuhan Pajaknya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi video viral sekelompok ibu-ibu di Makassar, Sulawesi Selatan yang menggelar arisan dengan tumpukan uang mencapai Rp 2,5 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan bahwa uang arisan bukanlah termasuk sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Oleh karena itu kegiatan tersebut tidak akan dikenakan pajak. Dwi menjelaskan, sejatinya setiap tambahan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak adalah penghasilan yang merupakan objek pajak, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).