KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi BUMN, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) tengah hangat dibicarakan. Pasalnya, asuransi ini dikabarkan tekor hingga Rp 10 triliun lebih akibat salah kelola dana penempatan. Didirikan tahun 1971, PT Asabri merupakan BUMN yang sahamnya 100 persen dikuasai pemerintah. Produk asuransinya diperuntukkan untuk seluruh prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri. Sejak 1 Juli 2015, PT Asabri memiliki layanan untuk perlindungan pesertanya antara lain program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, Pinjaman Polis, dan Pinjaman KPR. Asabri mengumpulkan iuran dengan memotong gaji pesertanya yang berasal dari TNI-Polri, serta ASN di lingkungan Kemenhan.
Viral kasus Asabri, berapa gaji anggota TNI dan Polri yang dipotong asuransi ini?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi BUMN, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) tengah hangat dibicarakan. Pasalnya, asuransi ini dikabarkan tekor hingga Rp 10 triliun lebih akibat salah kelola dana penempatan. Didirikan tahun 1971, PT Asabri merupakan BUMN yang sahamnya 100 persen dikuasai pemerintah. Produk asuransinya diperuntukkan untuk seluruh prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri. Sejak 1 Juli 2015, PT Asabri memiliki layanan untuk perlindungan pesertanya antara lain program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, Pinjaman Polis, dan Pinjaman KPR. Asabri mengumpulkan iuran dengan memotong gaji pesertanya yang berasal dari TNI-Polri, serta ASN di lingkungan Kemenhan.