KONTAN.CO.ID - Jakarta. Di tengah penanganan pandemi virus corona, jagat maya heboh dengan video petugas rumah sakit (RS) yang meminta uang untuk pemulasaraan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) corona. Dalam video yang viral tersebut, petugas RS meminta keluarga korban membayar Rp 3 juta. Seharusnya, video yang berisi perdebatan tagihan biaya pemulasaraan jenazah itu tidak perlu terjadi jika petugas RS memahami aturan yang ada. Belakangan diketahui, perdebatan itu melibatkan keluarga pasien dan petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wahidin Sudirohusodo Mojokerto, Jawa Timur. Pemerintah akan membayar tagihan dari seluruh rumah sakit yang menangani pasien terinfeksi virus korona (Covid-19). Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan tersebut.
Viral pungutan biaya pemulasaraan jenazah corona, ini aturan resmi yang masih berlaku
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Di tengah penanganan pandemi virus corona, jagat maya heboh dengan video petugas rumah sakit (RS) yang meminta uang untuk pemulasaraan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) corona. Dalam video yang viral tersebut, petugas RS meminta keluarga korban membayar Rp 3 juta. Seharusnya, video yang berisi perdebatan tagihan biaya pemulasaraan jenazah itu tidak perlu terjadi jika petugas RS memahami aturan yang ada. Belakangan diketahui, perdebatan itu melibatkan keluarga pasien dan petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wahidin Sudirohusodo Mojokerto, Jawa Timur. Pemerintah akan membayar tagihan dari seluruh rumah sakit yang menangani pasien terinfeksi virus korona (Covid-19). Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan tersebut.