MOMSMONEY.ID - Viral video yang menunjukkan sekelompok ibu-ibu di Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar arisan dengan tumpukan uang mencapai Rp 2,5 miliar. Uang hasil arisan terkena pajak penghasilan? Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, uang arisan tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Menurut Dwi, mengacu Undang-Undang PPh, setiap tambahan ekonomis yang wajib pajak terima adalah penghasilan yang merupakan objek pajak.
Viral Video Ibu-Ibu Arisan Rp 2,5 Miliar, Uang Arisan Terkena Pajak Penghasilan?
MOMSMONEY.ID - Viral video yang menunjukkan sekelompok ibu-ibu di Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar arisan dengan tumpukan uang mencapai Rp 2,5 miliar. Uang hasil arisan terkena pajak penghasilan? Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, uang arisan tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Menurut Dwi, mengacu Undang-Undang PPh, setiap tambahan ekonomis yang wajib pajak terima adalah penghasilan yang merupakan objek pajak.