MOMSMONEY.ID - Baru-baru ini viral soal warga negara asing (WNA) overstay di Indonesia dan melakukan tindakan tak sopan kepada petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. WNA ini merupakan sepasang suami istri yang berasal dari Australia dan Jepang. Pasangan WNA ini adalah Maziar Darvishi asal Australia dan Megumi Tadatsu asal Jepang. Melansir Kompas.com, WNA tersebut overstay alias melanggar izin tinggal karena melebihi batas akhir visa di Indonesia. Baca Juga: BCA Gelar Promo Kartu Kredit Bebas Iuran 1 Tahun
- Jika WNA overstay, mereka haris melapor ke kantor imigrasi terdekat atau imigrasi yang menerbitkan izin tinggal.
- WNA overstay ini harus mengikuti semua prosedur dan membayar biaya beban overstay sebesar RP 1 juta per hari.
- Jika overstay lebih dari 60 hari maka WNA overstay akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan
- Jika belum overstay 60 hari namun tak sanggup membayar denda maka WNA overstay akan dideportasi.