KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak virus corona atau corona virus disease 2019 (Covid-19) diprediksi bisa menggerus penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga Rp 8,87 triliun. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari stimulus yang digelontorkan oleh pemerintah. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya memprediksi secara keseluruhan sebanyak Rp 6,9 triliun PPN akan dibebaskan dalam rangka impor alat kesehatan untuk penanganan Covid-19. Stimulus PPN tersebut berlaku selama periode insentif ini berjalan sejak April sampai dengan September 2020. Lebih rinci, angka tersebut berasal dari Rp 1,7 triliun untuk PPN impor tidak dipungut, dan Rp 5,2 triliun untuk PPN atas penyerahan dalam negeri dan pemanfaatan jasa dari luar negeri yang Ditanggung Pemerintah (DTP).
Virus corona bisa gerogoti penerimaan PPN hingga Rp 8,87 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak virus corona atau corona virus disease 2019 (Covid-19) diprediksi bisa menggerus penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga Rp 8,87 triliun. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari stimulus yang digelontorkan oleh pemerintah. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya memprediksi secara keseluruhan sebanyak Rp 6,9 triliun PPN akan dibebaskan dalam rangka impor alat kesehatan untuk penanganan Covid-19. Stimulus PPN tersebut berlaku selama periode insentif ini berjalan sejak April sampai dengan September 2020. Lebih rinci, angka tersebut berasal dari Rp 1,7 triliun untuk PPN impor tidak dipungut, dan Rp 5,2 triliun untuk PPN atas penyerahan dalam negeri dan pemanfaatan jasa dari luar negeri yang Ditanggung Pemerintah (DTP).