KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Visa dan Mastercard harus rela membayarkan sebesar US$ 197 juta atau setara Rp 3,1 triliun untuk menyelesaikan gugatan biaya ATM yang diajukan oleh sekelompok konsumen di Amerika Serikat (AS). Dua raksasa sistem pembayaran itu dituding telah mengenakan biaya terlalu tinggi untuk transaksi tunai dengan menggunakan kartu ATM. Melansir Reuters, Kamis (30/5), Visa dan Mastercard telah setuju untuk menyelesaikan class action tersebut. Pengacara penggugat mengungkapkan, penyelesaian itu melibatkan konsumen yang melakukan penarikan tunai dri ATM sejumlah bank sejak tahun 2007.
Visa dan Mastercard Bayar Ganti Rugi US$ 197 Juta Atas Gugatan Konsumen
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Visa dan Mastercard harus rela membayarkan sebesar US$ 197 juta atau setara Rp 3,1 triliun untuk menyelesaikan gugatan biaya ATM yang diajukan oleh sekelompok konsumen di Amerika Serikat (AS). Dua raksasa sistem pembayaran itu dituding telah mengenakan biaya terlalu tinggi untuk transaksi tunai dengan menggunakan kartu ATM. Melansir Reuters, Kamis (30/5), Visa dan Mastercard telah setuju untuk menyelesaikan class action tersebut. Pengacara penggugat mengungkapkan, penyelesaian itu melibatkan konsumen yang melakukan penarikan tunai dri ATM sejumlah bank sejak tahun 2007.