JAKARTA. Perusahaan percetakan PT Visindo Artaprinting akhirnya pailit. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Bank Resona Perdania pada sidang 7 Juli lalu. Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif dalam amar putusannya, Selasa (7/7) menyatakan PT Visindo Artaprinting dalam keadaan pailit atas segala hukumnya. Dalam pertimbangan Hakim, Visindo terbukti lalai memenuhi kewajibannya yakni membayar tagihan kepada para krediturnya. Hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan Visindo dalam persidangan yang menyebut sudah tak membayar cicilan kepada Bank Resona Perdania sejak November 2014.
Visindo akhirnya divonis pailit
JAKARTA. Perusahaan percetakan PT Visindo Artaprinting akhirnya pailit. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Bank Resona Perdania pada sidang 7 Juli lalu. Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif dalam amar putusannya, Selasa (7/7) menyatakan PT Visindo Artaprinting dalam keadaan pailit atas segala hukumnya. Dalam pertimbangan Hakim, Visindo terbukti lalai memenuhi kewajibannya yakni membayar tagihan kepada para krediturnya. Hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan Visindo dalam persidangan yang menyebut sudah tak membayar cicilan kepada Bank Resona Perdania sejak November 2014.