Vitalia jual perhiasan setelah Fathanah tertangkap



JAKARTA. Tak hanya penyanyi dangdut Tri Kurnia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan model Vitalia Sesya untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan kuota sapi impor dengan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Di pengadilan Tipikor terungkap bahwa model majalah pria dewasa itu pernah menjual seluruh perhiasan yang diterimanya setelah Fathanah tertangkap.

Hal itu diungkapkan oleh pemilik MB Jawellery Handi Gazalie. "(Dijual) bertahap tetapi dalam waktu yang tidak terlalu jauh di tahun 2013 ini. Penjualan itu setelah terjadi kasus (impor daging sapi)," kata Handi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/9). Meski mengaku lupa nilai persis perhiasan yang dijual, tetapi Handi memperkirakan jumlahnya sekitar Rp 60 juta sampai Rp 70 juta.


Menurutnya, perhiasan itu adalah perhiasan yang sama dengan yang diberikan Fathanah pada Vitalia dari tokonya beberapa waktu lalu.

Ia mengaku, mengetahui perhiasan itu diberikan pada Vitalia karena tanda terima barang yang dibuatnya dan yang bersangkutan sering diajak datang ke tokonya. Dalam persidangan yang sama, Vitalia juga membenarkan kabar penjualan itu. Menurutnya, karena perhiasan itu sudah dijual, maka barang tersebut tidak dikembalikannya ke KPK.

Sama halnya dengan Tri Kurnia, Vitalia juga mengaku tak tahu-menahu asal uang yang digunakan Fathanah untuk memberinya hadiah. Bahkan ia menyebut tak berkepentingan mengetahuinya. "Yang saya dengar pekerjaan dia PKS, tetapi PKS itu apa, saya tidak tahu. Tidak ada kepentingan (bagi saya) untuk lebih cari tahu," kata Vitalia Sesya. Dia bilang, saat ini ia sudah mengembalikan mobil Honda Jazz dan jam merek Chopard yang diterimanya dari Fathanah ke KPK.

Vitalia mengaku, selain barang-barang berharga, ia pun kerap menerima sejumlah uang dari terdakwa sebagai uang jajan dirinya dan dua anaknya. Seperti diketahui Ahmad Fathanah dibawa ke meja hijau bukan saja karena tertangkap tangan menerima suap pengurusan kuota impor daging sapi dari PT Indoguna Utama untuk rekannya anggota DPR Luthfi Hasan Ishaq pada Januari 2013 lalu.

Dalam proses penyidikan KPK, ia kembali dijerat dengan pasal pencucian uang atas harta yang dimilikinya.

Bahkan, sejumlah wanita yang pernah menerima pemberiannya juga telah bersaksi di hadapan penyidik. Sejumlah harta, baik milik Fathanah atau yang diberikan ke orang lain, juga sudah disita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan