JAKARTA. PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) mengaku bisnis siaran televisinya tak terganjal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan aturan mengenai siaran televisi (TV) digital. Pasalnya, saat ini pemasukan iklan ke perusahaan dilihat dari jangkauan siaran analog bukan digital. "Bisnis tidak terlalu terganggu karena pengiklan lihatnya coverage analog, bukan digital," ujar Sekretaris Perusahaan VIVA Neil Tobing kepada KONTAN, Jumat (6/3). Dia menambahkan, perseroan akan terus berinvestasi memasang pemancar, sistem dan teknologi siaran digital di wilayah yang dimenanginya. Menurut Neil, putusan dari PTUN ini masih belum bisa dieksekusi.
VIVA tak terpengaruh pembatalan aturan TV digital
JAKARTA. PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) mengaku bisnis siaran televisinya tak terganjal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan aturan mengenai siaran televisi (TV) digital. Pasalnya, saat ini pemasukan iklan ke perusahaan dilihat dari jangkauan siaran analog bukan digital. "Bisnis tidak terlalu terganggu karena pengiklan lihatnya coverage analog, bukan digital," ujar Sekretaris Perusahaan VIVA Neil Tobing kepada KONTAN, Jumat (6/3). Dia menambahkan, perseroan akan terus berinvestasi memasang pemancar, sistem dan teknologi siaran digital di wilayah yang dimenanginya. Menurut Neil, putusan dari PTUN ini masih belum bisa dieksekusi.