KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui beroperasinya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) VIVO. Sebab, izin perusahaan tersebut sudah berstatus sebagai Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum. Namun ada dua syarat yang wajib dipenuhi PT Nusantara Energy Plant Energy agar bisa mengoperasikan hingga enam SPBU. Pertama, Kementerian ESDM meminta manajemen PT Nusantara Energy Plant Indonesia melengkapi perizinan yang lainnya. Sampai saat ini perusahaan tersebut belum memiliki izin Surat Keterangan Penyalur. Oleh karena itu, Kementerian ESDM meminta manajemen perusahaan ini menghentikan operasi SPBU VIVO untuk sementara waktu. Sesuai aturan Menteri ESDM, Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum wajib mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (SKP) dari Ditjen Migas.
VIVO akan membangun enam SPBU di Jakarta
KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui beroperasinya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) VIVO. Sebab, izin perusahaan tersebut sudah berstatus sebagai Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum. Namun ada dua syarat yang wajib dipenuhi PT Nusantara Energy Plant Energy agar bisa mengoperasikan hingga enam SPBU. Pertama, Kementerian ESDM meminta manajemen PT Nusantara Energy Plant Indonesia melengkapi perizinan yang lainnya. Sampai saat ini perusahaan tersebut belum memiliki izin Surat Keterangan Penyalur. Oleh karena itu, Kementerian ESDM meminta manajemen perusahaan ini menghentikan operasi SPBU VIVO untuk sementara waktu. Sesuai aturan Menteri ESDM, Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum wajib mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (SKP) dari Ditjen Migas.